Tinkerbell Orange Glitter Wings

Translate

Jumat, 21 Desember 2012

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PELESTARIAN HUTAN LARANGAN ADAT DI DESA RUMBIO KECAMATAN KAMPAR PROPINSI RIAU


KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT
DALAM PELESTARIAN HUTAN LARANGAN ADAT
DI DESA RUMBIO KECAMATAN KAMPAR
PROPINSI RIAU

Devitriana
Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Riau – Pekanbaru
ABSRAK
Telah dilakukan pengamatan di Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau, pada tanggal 8-9 Desember 2012. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan larangan adat di desa rumbio. Metode yang digunakan adalah survey dan Focus Discussion Group Discussion (FGD). Dari hasil pengamatan dilapangan diketahui bahwa masyarakat desa rumbio telah melakukan banyak upaya untuk menjaga dan melestarikan Hutan Larangan Adat desa Rumbio.
Kata Kunci : Kearifan Lokal, Survei, Focus Group disscusion (FGD)
PENDAHULUAN
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.

Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembap, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman (Anonimus, 2012).
Indonesia dinyatakan bagaikan zamrud di khatulistiwa karena memiliki hutan yang begitu indah karena keanekaragaman jenis kayu yang dikandungnya. Dari sabang sampai merauke terkandung jenis-jenis kayu yang khas dan sulit ditemukan ditempat lain (Prosea, 1994).
Era ekploitasi hutan tropika basah di Indonesia di luar Pulau Jawa, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) tahun 1967. Kebijakan dalam sektor Kehutanan ditandai dengan pemberian Hak Pengusahaaan Hutan (HPH) kepada Pengusaha Modal Asing (PMA) maupun pengusaha dalam negeri (PMDN). Dalam waktu relatif singkat sampai tahun 1980-an sekitar 600 perusahaan HPH telah memperoleh izin ekploitasi. Pada zaman itulah kehutanan Indonesia mengalami masa kejayaannya, sehingga hasil ekspor hutan terutama sawn timber pernah menjadi penyumbang devisa nomor wahid. Kerusakan hutan alam di Indonesia periode antara 1985-1997 mencapai 1,6 juta Ha setiap tahunnya. Total kerusakan hutan sampai tahun 2005 diperkirakan telah mencapai 59,1 juta Ha (Badan Planologi Kehutanan 2005). Laporan terakhir yang diperoleh dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI 2007) bahwa: jatah produksi tebangan (JPT) dari hutan alam tahun 2007 yang ditetapkan Departemen Kehutanan hanya 9,1 juta m3 dan JPT tahun sebelumnya bahkan hanya sebesar 8,1 juta m3. Sedangkan konsumsi kayu untuk bahan baku industri didalam negri pada tahun 2005 telah mencapai 44,5 juta m3 (Simangunsong, 2007).
Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat adat desa rumbio dalam pelestarian Hutan Larangan Adat Desa Rumbio.

METODE
            Pelaksanaan kegiatan survei dan karakterisasi wilayah dilakukan dari tanggal 8 sampai dengan 9 Desember 2012. Dengan menggunakan metode survei dan Focus Group Discussion (FGD).
            Survei lokasi dilakukan langsung di Hutan Larangan Adat yang terletak di Kabupaten Kampar. Tepatnya hutan ini langsung berhadapan dengan dua dusun yaitu dusun padang danau dan dusun danau siboria (baca : siboghia).
            Dalam melakukan survei lapangan, dimulai pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh 2 orang ahli hutan yang tahu akan semua seluk beluk hutan. Lalu dilanjutkan dengan wawancara kepada masyarakat adat.
Dalam konteks pelestarian dan pengelolaan hutan larangan adat rumbio, terdapat berbagai pertanyaaan yang harus dieksplorasi antara lain:
       1.       Bagaimana kondisi biofisik (fisiografi lahan, karakteristik flora dan fauna (biodiversitas), sistem pertanian di sekitar hutan/agroforestry, dsb)
       2.       Bagaimana kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kenagarian Rumbio ?
       3.       Bagaimana pengelolaan (perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum adat) oleh masyarakat adat?
       4.       Bagaimana bentuk kelembagaan (institusi, tata aturan) adat di Kenagarian Rumbio dalam mendukung pengelolaan hutan?
       5.       Apa permasalahan, tantangan, ancaman yang muncul dalam pengelolaan hutan adat Kenagarian Rumbio?
       6.       Bagaimanakan upaya yang harus dilakukan saat ini dan dimasa yang akan datang dalam pelestarian hutan adat Kenagarian Rumbio?
       7.       Bagaimanakah tingkat keberlanjutan hutan adat Kenagarian Rumbio dimasa yang akan datang, sehubungan dengan banyaknya permasalahan?
            Data yang dikumpulkan meliputi data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Desa Rumbio Kecamatan Kampar. Data primer dikumpulkan melalui pencatat langsung dilapangan serta wawancara terhadap tokoh penting dalam pengelolaaan hutan dan masyarakat sekitar hutan. Untuk melengkapi data juga dilakukan pertemuan dengan aparat desa dan pemuka masyarakat dilingkungan desa tersebut.
           
HASIL DAN PEMBAHASAN
            Dari hasil survei yang dilakukan, dapat diketahui bahwa Bukti kearifan desa rumbio adalah Hutan Larangan Adat. Luas hutan ini yang terdaftar pada dinas kehutanan adalah sekitar 530 Ha. Namun menurut pengakuan ahli hutan luas hutan ini adalah sekitar 570 ha. Hutan ini dahulu dimanfaatkan kayu dan airnya. Namun karena kayu dihutan semakin sedikit dan penebang liar semakin marak dilakukan, maka sekarang hutan hanya boleh dimanfaatkan airnya. Jika kadapatan ada orang yang menebang kayu dihutan, maka di denda dengan sanksi  Rp 100.000 – 10 milyar atau hukuman penjara 5 – 10 tahun. Untuk keamana, maka dihutan dibangun pos penjagaan hitan yang masih aktif sampai sekarang.  Dihutan banyak terdapat sumber mata air, hutan larangan adat ini langsung berhadapan dengan dua dusun yaitu dusun padang danau dan dusun danau siboria (baca : siboghia). Dalam hutan terdapat sungai sirah (baca : sigha) dan sungai tanduk  yang melintasi hutan. Sungai sirah airnya berwarna kemerah-merahan dan mata airnya dijadikan sumber air untuk PAMSIMAS. Hutan ini diketuai oleh seorang ahli hutan, namun yang berkuasa tentang semua aktifitas hutan dan isinya adalah datuk ulak simano.
Flora yang terdapat dalam hutan larangan adat ini adalah pohon kepala batu yang dimanfaatkan sebagai obat penurun panas, pohon cikubin yang daunnya dimanfaatkan untuk membungkus buah pisang agar cepat masak, pohon pasak bumi yang akarnya dapat dimanfaatkan sebagai obat malaria, pohon nangka hutan yang buahnya dapat dimakan langsung dengan syarat tidak boleh diambil berlebihan dan tidak untuk dijual, pohon ribo-ribo yang buahnya dapat dijadikan obat panas dalam, pohon akar tampak yang getahnya dapat dijadikan campuran untuk memikat burung. Dihutan ini juga terdapat pohon meranti, kulim, kampas,kampas tolang, keranji, dara-dara, kelat, poniang-poniang dll.
Fauna yang terdapat dalam hutan ini adalah kancil, beruang, tringgiling, babi, rusa, tapir, monyet cingkuok, ayam hutan, dll. Dalam hutan juga terdsapat berbagai jenis burung yaitu burung srindit, enggang, beo, murai biasa, murai batu, kuaran, balam, punai, dll.
Dalam hutan larangan adat ini dipercayai hidup seekor harimau penunggu yang menjaga hutan, namun sampai saat ini belum pernah ada warga yang melihat secara langsung harimau penunggu ini. Menurut pengakuan ahli hutan, dulu harimau penunggu ini sempat menampakkan jejak kakinya di hutan menandakan bahwa telah terjadi maksiat disekitar hutan. Jika ingin beraktifitas dihutan seperti meneliti atau berjalan tidak ada larangan, namun saat jam sudah menunjukkan pukul 12.00 – 13.00 maka segala aktifitas harus dihentikan, aktifitas lain seperti makan dan sholat tidak dilarang.
Menurut Isab (2012) Di desa rumbio ini juga ada alternative perikanan yang dikelola dalam skala kecil, dengan posisi rumah di atas kolam ikan dengan menggunakan penyangga yang kuat.air yang mengalir ke kolam ikan memiliki control air buangan dan air masuk,penghasilan utama sebagian warga adalah kebun karet, dengan penjualannya yaitu seberapa perpanen, dan dijual ke pabrik sekali seminggu yang dibeli dari warga , kenaikan dan penurunan harga karet tidak bias diperkirakan namun ada pemberitahuan dari pihak pabrik apabila ada penurunan dan kenaikan harga. Dengan adanya hutan larangan banyak manfaat yang dirasakan , salah satunya adalah air. Pengambilan kayu untuk kepentingan bersama dalam hukum adat tidak ada masalah, tetapi sekarang setelah dicampuri pihak kehutanan kayu tidak boleh ditebang untuk kepentingan umum lagi. Tetapi disesalkan tidak adanya upaya peningkatan ekonomi oleh pemerintah. Dengan adany denda Karena penebangan hutan untuk kepentingan ini masyarakat menjadi kontra dengan peraturan ini. Peraturan atau sanksi yang dibuat terkadang tercampuri urusan KKN, oleh karena itu peraturan tidak berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya. Dan kelemahan dari pemerintah yaitu tidak memberi  batasan yang pasti pada kawasan hutan, akibatnya petani  memperluas ladangnya tanpa tahu batasan wilayah hutan larangan.
Menurut Azman (2012) penghasilan di desa rumbio berupa kolam ikan dan karet, ikan di dalam kolam berupa, ikan patin, bawal, lele dan kalu tetapi yang banyak dipelihara adalah ikan lele dan ikan patin. Tahun 2006 didirikan tempat pembuatan makanan ikan oleh pemerintah setempat.Cara melestarikan hutan dipelihara sesama masyarakat dan masyarakat dilarang menebang. jika dilanggar akan dikenakan denda seperti, beras 100 kg atau berupa uang sebanyak Rp 6 juta.
Sumber kehidupan air sumur, panen ikan 2 kali dalam setahun dan sekali panen 60 ton yang per kilonya dijual 11.300 rupiah kendalanya modal dan sudah diusulkan kepada pemerintah.
Menurut Minan (2012) penghasilan masyarakat di rumbio berupa kebun karet dan kolam ikan. di dalam 2 kolam berisi sekitar 150 ton. makanan ikan dibuat sendiri dan jika dijual seharga 4000 / kg. seandainya di dalam 1 kolam ada 50ribu bibit lele maka penghasilannya 50juta perkolam. untuk ikan lele jika panen pemilik harus memiliki langganan untuk menyetorkan hasil panennya. jika ikan lele sudah besar, jika dijual harganya murah sehingga pemilik akan rugi, dan masalah lainnya jika musim penghujan maka ikan lele akan mati. ikan nila harganya 16ribu / kilo, bawal 16ribu / kilo, ikan patin 11.300 / kilo dan ikan lele 11.300/ kilo. 
Suku tertua patopong dan domo. Pucuk adat ada 2, yaitu: pucuk adat yang besar kedalam dan pucuk adat yang besar keluar.
Pucuk adat besar kedalam adalah pucuk adat yang memegang aturan kedalam, misalnya urusan wilayah disebut dengan kadaek bapucuak kayu yang dikenal dengan datuk ulak simano.
Pucuk adat besar keluar adalah pucuk adat yang menguasai air, sungai dan pulau-pulau yang timbul disebut dengan kalauik babungo karang yang dikenal dengan datuk godang.
Datuk putioh (mengatur masalah hamparan negeri) berasal dari suku piliang.
Datuk sinagho (paik godang nogari) berasal dari suku Kampai.
Datuk ghindo (comin nogari atau suluh dendang negari) berasal dari suku chaniago.
            Hutan larangan adat merupakan hutan wilayat ninik mamak, yang dikuasai oleh pucuk adat besar kedalam. Antara perkampungan dan hutan dibatasi oleh persawahan, tujuannya untuk keamanan warga setempat.  Sejak zaman dahulu kala masyarakat rumbio sudah menerapkan sistem KB dengan jumlah anak paling banyak 4 orang. Masing-masing mempunyai panggilan. Anak tertua (uwo), anak tengah (angah), anak ketiga (udo), anak keempat atau paling bungsu (acu).
            Wilayah hutan dijaga oleh ninik mamak dan diawasi oleh anak kemenakan. Desa rumbio, sebelah utara berbatasan dengan tapung, sebelah selatan berbatasan dengan Kampar kiri, sebelah barat berbatasan dengan Kampar, sebelah timur berbatasan dengan air tiris. Yang bertugas menaga hutan disebut dengan datuk koak, datuk ini memiliki kekebalan dan keahlian tertentu.
           

Untuk membantu menjaga hutan didesa rumbio, dibentuk Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP). Struktur organisasinya adalah sebagai berikut:


 













Permasalahan yang timbul dalam pengelolaan hutan larangan adat salah satunya adalah banyaknya penebangan liar yang terjadi di hutan, tantangan bagi pihak pengelola hutan dan masyarakat adat adalah kurangnya respon sebagian masyarakat terhadap kelestarian hutan.
            Dalam pengelolaan hutan tentunya tidak luput dari ancaman yang berasal dari hutan itu sendiri. Menurut Datuk Ulak Simano (2012) dalam hutan terdapat banyak binatang buas yang dapat melukai masyarakat, salah satunya menurut kepercayaan warga, di dalam hutan hidup seekor harimau penunggu.
            Menurut Datuk Ulak Simano (2012) pengelolaan hutan  sudah dimulai dari nenek moyang dulu, pengelolaannya secara perhimpunan saja. Hutan tidak boleh diganggu gugat, yang boleh dikelola adalah tanah disekeliling hutan. Hasil hutan larangan adat boleh digunakan untuk kepentingan anak kemenakan, tapi yang bersifat sosial (misalnya surau, jembatan, dll) dan bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk menjaga keamanan hutan, ditunjuk seorang penjaga yang dinamakan datuk koghak.
Akhir-akhir ini (sekitar tahun 2003-2004) masyarakat adat bekerjasama dengan kepala desa mengadakan penanaman meranti, rotan dan gaharu. Dengan program ini, anak kemenakan boleh mengambil hasil hutan dengan tidak merusak hutan. Tanaman meranti diharapkan dapat diambil bibitnya untuk kepentingan bisnis. Buah-buahan hutan seperti cempedak, petai, dll boleh diambil, tetapi tidak boleh menebang pohonnya. Kini telah dibentuk SPKP untuk meningkatkan pengelolaan hutan. SPKP membentuk program dalam pengelolaan hutan.
Dukungan anak kemenakan sampai saat ini boleh dikatakan sangat mendukung karena anak kemenakan tidak ada yang berani mencoba-coba untuk menjadikan perkebunan. Kalau ada orang yang mencuri kayu, anak kemenakan membantu melaporkan hal itu kepada ninik mamak.

DAFTAR PUSTAKA
Anonimus, 2012.
Prosea. 1994.  Major Commercial Timbers. Plant Resources of South East Asia. Timber trees: Bogor.
Simangunsong BCH. 2006. Revitalisasi Industri Perkayuan Indonesia. Paper dalam Workshop Industri Perkayuan Indonesia: Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yang sopan yaa...